Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman A. Karim memprediksikan industri perbankan syariah sekaligus bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Indonesia akan mulai mengalami tekanan pada Juli 2020 akibat adanya pandemi COVID-19.Kesulitan akan mulai sangat dirasakan oleh perbankan syariah di Indonesia pada Juli 2020
“Dugaan kami, kesulitan akan mulai sangat dirasakan oleh perbankan syariah di Indonesia pada Juli 2020,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Adiwarman mengatakan hal tersebut berpotensi terjadi karena terdapat indikasi meningkatnya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) akibat dari nasabah yang mulai mengalami gagal bayar pada April 2020.
Di sisi lain, Adiwarman menuturkan kenaikan NPL masih dapat ditekan melalui adanya kebijakan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ia menyatakan jika masing-masing perbankan syariah dan BPRS dapat mengimplementasikan POJK 11/2020 terkait relaksasi kredit pembiayaan secara cepat maka NPL akan mampu ditahan.
“Kalau kita bisa dengan cepat membuat SOP atau kebijakan baru sehingga POJK 11/2020 bisa kita terapkan secepatnya maka yang bisa kita manfaatkan dari aturan tersebut adalah NPL bisa ditahan,” ujarnya.
Selain itu, Adiwarman mengatakan potensi tergerusnya pendapatan perbankan syariah dan BPRS juga menambah tekanan pada Juli mendatang.
“Tergerusnya pendapatan bank karena itu menyebabkan pada Juli tekanan akan sangat dirasakan oleh perbankan syariah terutama BPR syariah,” tegasnya.
Sementara itu, ia menyatakan puncak masa krusial bagi perbankan syariah terjadi pada Agustus 2020 yang merupakan bulan kelima nasabah gagal bayar sehingga harus memiliki persiapan yang baik untuk menghadapi potensi tersebut.
“Kalau kita sudah lewati Agustus 2020 nanti terjadi perubahan yang signifikan di industri perbankan syariah Indonesia pada September 2020,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada perbankan syariah dan BPRS agar dapat bertahan dari goncangan yang akan terjadi mulai Juli hingga Agustus 2020 dengan memanfaatkan berbagai peluang.
Adiwarman menjelaskan BPRS dapat menerapkan strategi agar mampu bertahan seperti memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menghadapi kebijakan pembatasan wilayah kerja yang diatur dalam POJK.
“BPRS terkena peraturan pembatasan wilayah kerja namun dengan kemajuan teknologi mereka dapat memanfaatkan itu sehingga bisa fleksibel dan dinamis,” katanya.
Baca juga: BI keluarkan indeks literasi untuk akselerasi ekonomi syariah
Baca juga: BNI Syariah siap bantu nasabah pembiayaan terdampak COVID-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020