• Beranda
  • Berita
  • Polisi yang dipukul saat sosialisasi COVID-19 terima pin Kapolri

Polisi yang dipukul saat sosialisasi COVID-19 terima pin Kapolri

4 Mei 2020 17:04 WIB
Polisi yang dipukul saat sosialisasi COVID-19 terima pin Kapolri
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menyerahkan penghargaan Kapolri kepada Bripka Saifuddin, yang mengalami pemukulan saat sosialisasi COVID-19 di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (4/5/2020). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Anggota Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, Bripka Saifuddin yang dipukul oknum mahasiswa saat menyosialisasikan pencegahan penyebaran COVID-19 beberapa waktu lalu menerima pin emas dan penghargaan dari Kapolri Idham Azis.

Penghargaan Kapolri tersebut diserahkan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada kepada Bripka Saifuddin di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin. Penyerahan penghargaan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan Bripka Saifuddin bertugas sebagai Banit Intelkam Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Personel Polda Aceh sambangi kedai kopi sosialisasikan cegah COVID-19

"Bripka Saifuddin mendapatkan penghargaan dinilai berprestasi karena menjadi korban pemukulan saat menyosialisasikan Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Atas prestasinya tersebut, Bripka Saifuddin mendapatkan pin emas dan piagam penghargaan dari Kapolri. Sedangkan pelaku pemukulan terhadap bintara Polri tersebut diproses secara hukum.

Pemukulan terhadap anggota Polri tersebut berawal ketika Bripka Saifuddin bersama unsur Muspika Luengbata menyampaikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Polda Aceh imbau masyarakat berpartisipasi cegah Virus Corona

Maklumat Kapolri tersebut disampaikan kepada masyarakat di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh pada Kamis (26/3) petang. Dalam sosialisasi tersebut ada larangan berkumpul di suatu tempat.

Ketika sosialisasi berlangsung, tiba-tiba tersangka MAM, yang merupakan mahasiswa, bangun dari tempat duduk seraya menyampaikan perkataan kasar kepada Bripka Saifuddin. Bripka Saifuddin yang mendengar perkataan tersebut berupaya menenangkan tersangka.

Tersangka yang sebelumnya meninggalkan tempat duduknya, berbalik dan menuju korban. Tersangka langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri korban sambil mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Baca juga: Polda Aceh kerahkan personel edukasi masyarakat cegah COVID-19

Berdasarkan keterangan rekannya, tersangka MAM saat itu sedang emosi karena ada persoalan dengan orang tuanya, sehingga anggota Polri menjadi sasaran kemarahan tersangka.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020