Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo Bagyo Sarastono di Wonosobo, Senin, mengatakan tidak ada pembatasan aktivitas maupun larangan jalan sampai ke arah perbatasan dari maupun ke Wonosobo dalam upaya pengendalian moda transportasi ini.
Namun, kata dia, sejumlah aturan mulai diterapkan termasuk di dalamnya kewajiban setiap warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah untuk melengkapi diri dengan surat jalan dari RT/RW di mana dia tinggal.
Baca juga: Wonosobo siapkan Rp12 miliar untuk jaring pengaman sosial
Bagi kendaraan dari luar daerah yang akan masuk wilayah Wonosobo, namun tidak dilengkapi surat perintah perjalanan, maka petugas Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di perbatasan boleh menerapkan protokol penghentian dan penghalauan.
Bagyo menyebut upaya pengendalian moda transportasi bukanlah "lockdown" atau menutup total maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas warga.
"Tidak ada penutupan jalan atau penyekatan jalan dalam upaya pengendalian moda transportasi ini karena ini bukan PSBB maupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)," katanya.
Baca juga: Kades di Wonosobo hibahkan lahan untuk makam korban COVID-19
Setiap pelaku perjalanan, menurut dia, hanya diwajibkan untuk mematuhi sejumlah protokol yang ditetapkan, seperti penggunaan kendaraan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas penting serta melengkapi dengan surat jalan dari RT/RW di mana mereka berdomisili, manakala harus melewati batas daerah.
Bagi kendaraan yang membawa penumpang, kata dia, diminta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan serta melengkapi dengan cairan pembersih tangan serta tisu di dalamnya.
"Untuk pengendara sepeda motor wajib bermasker dan sarung tangan, serta pengemudi tidak boleh berkendara apabila suhu badan di atas normal maupun tengah tidak sehat," katanya.
Baca juga: Polres Wonosobo bentuk dua Kampung Siaga COVID-19
Menurut dia, upaya membatasi jumlah penumpang hanya sampai 50 persen dari kapasitas, demi penerapan "social distancing" dan "physical distancing" dalam kendaraan sehingga meminimalisir potensi penularan virus antarpenumpang.
Bagi kendaraan dengan dua baris kursi di dalamnya, maksimal penumpang 3 orang, dengan konfigurasi 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di baris belakang. Kemudian untuk kendaraan dengan 3 baris kursi, konfigurasi maksimal adalah 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang.
Selanjutnya kendaraan jenis transportasi umum seperti bus dan angkutan kota pembatasan tetap diberlakukan, yaitu maksimal penumpang 50 persen untuk bus, dan 6 penumpang untuk angkot.
Baca juga: Bawaslu Wonosobo: Jangan manfaatkan pendemi COVID-19 untuk kampanye
Bagyo menyampaikan upaya sosialisasi terkait pembatasan moda transportasi di Kabupaten Wonosobo sudah dilakukan pada 27 April-3 Mei 2020, kemudian dilanjutkan dengan uji coba lapangan pada 4–7 Mei 2020, dan akan mulai diterapkan penuh pada 8-31 Mei 2020.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020