Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Senin, mengatakan di daerahnya terdapat 100.474 KK yang berhak menerima bansos dari Pemprov Jabar.
Untuk tahap pertama, terdapat 5.174 paket bantuan sosial yang diberikan kepada 1.713 KK atau masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuannya dilakukan oleh Kantor Pos setempat.
Selanjutnya untuk bantuan tahap kedua, berita acaranya akan diterima oleh PT. Pos Indonesia pada 8 Mei 2020 dan seterusnya akan diinformasikan kepada masyarakat mengenai bantuan di tahap-tahap selanjutnya.
Baca juga: Karawang resmi berlakukan PSBB pekan depan
Baca juga: Kadin: 14 perusahaan di Karawang hentikan produksi akibat COVID-19
Bansos yang diterima masyarakat dari Pemprov Jabar itu berupa tunai dan non tunai senilai Rp500 ribu per rumah tangga sasaran (RTS).
“Hari ini penyerahan untuk Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru, Banyusari dan Cilamaya, serta sebagian wilayah Pangkalan dan Tegalwaru. Bantuan ini dilakukan secara bertahap,” kata Fitra.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan bantuan sosial dari Pemprov Jabar itu bukan merupakan satu satunya bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Ia mengatakan masih ada bantuan dari Presiden, Kemensos, Pemkab Karawang dan Pemerintah Desa.
"Kami berharap penyaluran seluruh bantuan ini maksimal dan kondusif serta tidak ada tumpang tindih, tidak ada masyarakat yang menerima dobel, sehingga bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak menerima," katanya.
PSBB di Karawang akan diterapkan sesuai instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Nantinya PSBB diterapkan di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat.*
Baca juga: Petani Karawang tetap semangat bertani di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas: Ada delapan penyekatan kendaraan pemudik di Karawang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020