Sektor perekonomian yang diperbolehkan beroperasi adalah kafetaria, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, biro perjalanan, bengkel mobil, konstruksi, pabrik, kantor pos, logistik, toko elektronik dan klinik hewan.
Kendati aktivitas bisnis sudah mulai beroperasi, ada beberapa kategori industri dan perniagaan yang tidak diizinkan untuk beroperasi yakni perniagaan atau aktivitas yang melibatkan berkumpulnya orang banyak dan kontak fisik yang membuat social distancing sulit dilakukan.
Yang belum diizinkan beroperasi adalah gedung bioskop, pusat karaoke, tempat refleksologi, pusat hiburan, kelab malam, bazar Ramadhan, bazar Idul Fitri, karnaval penjualan dan semua bentuk seminar dan pameran.
Baca juga: Setop operasi sejak 1 April, AirAsia kembali terbangi rute ke Malaysia
Baca juga: Malaysia izinkan dua orang dalam satu kendaraan
Berdasarkan pemantauan, sejumlah pusat perbelanjaan yang membuka kegiatan di antaranya adalah Sunway Putra Mall di Jalan Putra, IOI Mall di Shah Alam, Quill Mall di Jalan Sultan Ismail dan Pavilion di Jalan Bukit Bintang.
Pemberlakuan PKPB juga ditandai dengan beroperasinya kembali moda transportasi LRT, MRT dan monorel secara normal antara jam 06.00 hingga jam 23..00 setiap hari.
Sebelumnya selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) mulai 18 Maret, jam operasional moda transportasi tersebut dibatasi.
Pada isolasi bersyarat kali ini, petugas perusahaan transportasi Malaysia, Prasarana, disiagakan di pintu tiket atau token untuk memeriksa suhu badan setiap penumpang yang hendak naik transportasi publik tersebut guna mencegah penularan COVID-19.
Prasarana juga mewajibkan semua penumpang menggunakan masker dan menggunakan hand sanitizer yang disiapkan di loket layanan pelanggan.
Perusahaan tersebut juga meningkatkan kekerapan mencuci eskalator, pemegang tangan, lift dan mesin pembelian token di semua stasiun.
Baca juga: PM Malaysia hadiri KTT Gerakan Non Blok bahas COVID-19
Baca juga: Malaysia berencana gulirkan liga pada September 2020
Temuan baru, 12 WNA Malaysia positif covid-19
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020