Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melalui telekonferensi pada Selasa mengatakan bahwa surat permohonan untuk menerapkan PSBB sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang akan mengecek surat pengajuan penerapan PSBB dan kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kota.
Setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi, ia melanjutkan, Pemerintah Kota Kendari bisa menyampaikan permohonan untuk menerapkan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah kota memutuskan untuk mengusulkan penerapan PSBB karena jumlah kasus COVID-19 di Kota Kendari masih terus bertambah.
Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kendari, hingga 4 Mei 2020 total ada 31 pasien COVID-19 di Kota Kendari, delapan orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 21 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Guna memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini, Pemkot Kendari wajar bila mengajukan PSBB sebagai langkah antisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Sulkarnain.
Baca juga:
Wali Kota Kendari sumbangkan gaji enam bulan untuk penanggulangan COVID-19
Kendari siapkan Rusunawa Bungkutoko untuk karantina ODP COVID-19
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020