• Beranda
  • Berita
  • Baleg DPR usul penyambungan listrik gratis bagi UMKM terdampak corona

Baleg DPR usul penyambungan listrik gratis bagi UMKM terdampak corona

5 Mei 2020 14:48 WIB
Baleg DPR usul penyambungan listrik gratis bagi UMKM terdampak corona
Artis Rieke Diah Pitaloka barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd/pri.

Saya kira ini keputusan politik legislasi yang bisa diambil Panja RUU Cipta Kerja

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penyambungan listrik gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona jenis baru (COVID-19) hingga harus menutup usahanya.

"Bagi pengusaha, khususnya UMKM yang mengalami pemutusan listrik akibat tidak berjalannya produksi akibat COVID-19, maka Panja RUU Cipta Kerja usulkan kelak penyambungan kembali digratiskan," kata Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengusaha dan pakar di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Rieke atas masukan yang disampaikan pengusaha nasional yang hadir dalam RDPU tersebut yakni Emil Arifin.

Selain mengenai listrik, Rieke menuturkan sejumlah rekomendasi atas masukan yang ada juga akan diusulkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19 khususnya bagi para pelaku usaha.

Rekomendasi itu diantaranya diskresi hukum atas PPh 25 bagi pengusaha terdampak COVID-19 agar bisa diberi keringanan penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu, bukan hanya didiskon sebagaimana kebijakan saat ini.

"Saya kira ini keputusan politik legislasi yang bisa diambil Panja RUU Cipta Kerja," katanya.

Pengusaha nasional Emil Arifin, dalam RDPU itu menuturkan masalah utama yang tengah dihadapi pelaku usaha saat ini adalah arus kas negatif karena minimnya pemasukan dan beban pengeluaran operasional.

Pemilik konglomerasi bisnis perdagangan hingga peternakan itu bahkan mengaku perusahaan tak bisa melakukan perencanaan bisnis karena tidak tahu kapan situasi kembali normal.

"Coba saja tanya Bank Indonesia berapa banyak simpanan bank nasabah yang masih ada. Ditarik semua untuk biayai current cost," katanya.

Begitu pula soal kebijakan penangguhan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga enam bulan hingga diskon PPh Pasal 25 badan sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terhutang yang dinilai tak cukup membantu dunia usaha di tengah masa sulit.

"Pemerintah beri diskon PPh 25 sekitar 30 persen, buat apa? Hilangkan saja. Kenapa tanggung-tanggung memberi bantuan," pungkas Emil.

Baca juga: Menteri PPN sebut stimulus UMKM tekan gelombang PHK
Baca juga: Ekonom: COVID-19 jadi momentum menaikkan kelas UMKM
Baca juga: Cegah PHK, saatnya UMKM bertransaksi secara daring

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020