"Korban saat itu sedang menuju kantor, kemudian dipepet satu sepeda motor," ujar Audie di Jakarta, Selasa.
Audie menjelaskan, tersangka T dan satu tersangka DPO (dalam pencarian) berboncengan dengan satu motor. Mereka mengincar ponsel korban.
Ponsel korban saat itu diletakkan di dashboard samping sepeda motornya. Hal itu menggoda pelaku untuk menjadikannya sasaran.
"Ketika sadar barangnya atau ponselnya diambil, korban berusaha mengejar dan ketika ketemu, motor pelaku ditabrak korban dan sama-sama terjatuh," kata Audie.
Baca juga: Polisi ringkus pejambret akibatkan korban tewas di Roa Malaka Muthia mengalami luka berat dikarenakan saat itu helmnya terlepas karena tidak dikancingkan.
"Muthia terjatuh dan kepalanya terbentur sehingga mengalami luka berat. Ketika ditolong di rumah sakit, dia tidak dapat terselamatkan," katanya.
Polisi telah meringkus pelaku jambret berinisial T dan sedang memburu salah satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020