• Beranda
  • Berita
  • Pandemi COVID-19, Bupati Ciamis: Aktifkan ronda untuk jaga kamtibmas

Pandemi COVID-19, Bupati Ciamis: Aktifkan ronda untuk jaga kamtibmas

5 Mei 2020 19:48 WIB
Pandemi COVID-19, Bupati Ciamis: Aktifkan ronda untuk jaga kamtibmas
Sejumlah unsur pimpinan daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi penanganan wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Pemkab Ciamis)
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat agar mengaktifkan ronda untuk menjaga lingkungan dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah wabah COVID-19.

"Diharapkan camat dan kepala desa agar mengaktifkan kembali pengamanan dengan ronda warga, jaga daerah masing-masing agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan," kata Herdiat melalui siaran pers Bagian Humas Pemkab Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan, Pemkab Ciamis bersama lembaga lainnya terus berupaya mengantisipasi penyebaran wabah termasuk dampak dari darurat COVID-19 di Ciamis.

Baca juga: Dua orang positif COVID-19 dirawat di RSUD Kota Banjar
Baca juga: Polda siapkan 250 pos titik pemeriksaan PSBB Jabar
Baca juga: Pasaman Barat perpanjang PSBB 24 hari ke depan


Herdiat juga mengajak masyarakat untuk bisa menerima narapidana yang mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Ciamis agar tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Kita harus tabah dan tawakal di dalam menghadapi musibah ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana menambahkan, dalam kondisi darurat wabah COVID-19 semua elemen masyarakat termasuk para tokoh agama untuk menyosialisasikan tentang pencegahan virus kepada umatnya.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Jangan hanya disiplin saat ada PSBB
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari ajukan permohonan untuk menerapkan PSBB


"Mari kita ajak para ulama dan agamawan sebagai garda depan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya hidup bersih untuk menghindari COVID-19," kata Yana.

Ia menyampaikan, pelaksanaan PSBB itu untuk membatasi kegiatan aktivitas sekolah, tempat kerja, tempat umum, pariwisata, kegiatan keagamaan agar tidak ada kerumunan orang yang dikhawatirkan menjadi cara penularan virus.

Sedangkan kegiatan ekonomi, lanjut dia, masih bisa berjalan melayani kebutuhan masyarakat dengan syarat masyarakat tidak berkerumun dan menjalankan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker.

"Kita sebagai penyelenggara pemerintah harus tegas mengeluarkan aturan-aturan yang diatur di PSBB," kata Yana.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020