• Beranda
  • Berita
  • PPDB di Kaltara tetap dilaksanakan sesuai jadwal

PPDB di Kaltara tetap dilaksanakan sesuai jadwal

5 Mei 2020 20:20 WIB
PPDB di Kaltara tetap dilaksanakan sesuai jadwal
Ilustrasi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. ANTARA/Grafis.

Insya Allah pada minggu ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi virtual meeting tentang PPDB

Pemerintah Provinsi Kaimantan Utara akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Firmanannur dalam siaran pers diterima di Tarakan, Selasa, mengatakan terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, untuk semua daerah termasuk Kaltara sedang dalam persiapan.

PPDB akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: Legislator: Hindari kegaduhan dalam PPDB di NTT

Pelaksanaan PPDB 2020 bakal sedikit berbeda dari tahun sebelumnya mengingat kondisi pandemi COVID-19. Seperti diketahui, pelaksanaan PPDB bagi sekolah di perkotaan akan menggunakan sistem daring.

Sementara pada daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) PPDB dilaksanakan dengan cara mendaftar ke sekolah dengan tetap mengikuti mekanisme protokol kesehatan COVID-19.

Firmanannur menegaskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, untuk semua daerah termasuk Kaltara sedang dalam persiapan.

“Insya Allah pada minggu ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi virtual meeting tentang PPDB oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kaltara bersama kabupaten/kota se-kaltara," kata Firman.

Setelah rapat koordinasi selesai barulah pelaksanaan PPDB 2020/2021 akan diatur, disesuaikan dengan melihat kondisi daerah masing-masing.

Dijelaskannya bahwa dalam Permendikud Nomor 44/2019, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Penerimaan siswa di Yogyakarta gunakan nilai rapor dan indeks sekolah

“Afirmasi masih disini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dengan syarat keikutasertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” kata Firman.

Selain itu, Permendikbud juga mengatur jalur prestasi. Artinya, jika masih terdapat kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. Dengan ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah (UN) atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota.

“Untuk itu, setelah rakor LPMP Provinsi bersama kabupaten/kota se-Kaltara selesai dilakukan, segera kami susun Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB di Kaltara,” kata Firman.

Baca juga: IGI usul Mendikbud hapus jalur prestasi pada PPDB
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020