• Beranda
  • Berita
  • 4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel

4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel

6 Mei 2020 09:06 WIB
4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua terdakwa, 
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kembali berlanjut Rabu ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi.

Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujar Fedrik.

Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis (30/4) dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi.

Pada agenda minggu lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya, Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan kejadian yang dialami Novel bersaksi selama hampir lima jam.

Baca juga: Novel beberkan kasus yang ditanganinya sebelum penyiraman air keras
Baca juga: Novel terima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primrr yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.

Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Novel sampaikan rekomendasi dari Komnas HAM kepada majelis hakim
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020