"Dari aspek anggaran, ada perubahan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU ini, dengan merumuskan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase sebesar paling sedikit 1 persen dari APBN dan APBD," kata Ace mewakili pengusul RUU Penanggulangan Bencana dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara virtual, di Jakarta, Rabu.
Langkah itu menurut dia dimaksudkan untuk adanya "mandatory spending" dan mendorong pemerintah daerah agar tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat dari sisi anggaran penanggulangan bencana.
Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana
Dia menjelaskan perubahan terkait anggaran dalam RUU tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 huruf i, Pasal 8 huruf h, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerinttah Daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBN atau APBD mininal 1 persen untuk anggaran
penanggulan bencana.
"Lalu dalam Pasal 81 ayat 5 RUU Penanggulangan Bencana disebutkan masyarakat dalam hal ini individu, komunitas, lembaga atau badan usaha dapat memberikan bantuan uang, barang, dan/atau jasa dalam penanggulangan bencana," ujarnya.
Dalam Rapat Pleno tersebut, beberapa anggota Baleg DPR mengkritisi terkait alokasi anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU tersebut masih terlalu kecil.
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Ali Taher Parasong menilai anggaran sebesar 1 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana masih terlalu kecil.
Hal itu menurut dia karena melihat luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia yang besar sehingga membutuhkan anggaran penanggulangan bencana sekitar 2 persen dari APBN dan APBD.
Baca juga: Mensos: RUU Penanggulangan Bencana jadi UU tahun ini
"Namun kami secara substansi mendukung RUU ini dipercepat karena bukan lagi terkait kebutuhan namun perlu cepat dari kelembagaan sehingga hirarki penanggulangan bencana bisa dilakukan secepatnya," katanya.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Sukamto menilai dengan jumlah penduduk Indonesia yang banyak maka anggaran penanggulangan bencana sebesar 1 persen dari APBN dan APBN tidak cukup.
Dia mengatakan minimal dialokasikan sebesar 2 persen untuk penanggulangan bencana karena khususnya dalam situasi pandemi COVID-19, Indonesia tidak siap soal anggaran penanganannya.
"Kita lihat tidak siap soal anggaran penanganan COVID-19 sehingga pinjam sana sini sehingga (alokasi anggaran minimal 2 persen) itu agar ketika ada bencana bisa siap. Indonesia rawan bencana seperti alam, non-alam, dan sosial," ujarnya.
Baca juga: Mensos dorong RUU Penanggulangan Bencana dibahas DPR RI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020