• Beranda
  • Berita
  • Gugus Tugas COVID-19 tegaskan mudik tetap dilarang

Gugus Tugas COVID-19 tegaskan mudik tetap dilarang

6 Mei 2020 15:24 WIB
Gugus Tugas COVID-19 tegaskan mudik tetap dilarang
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). ANTARA/covid19.go.id/pri.

Saya tegaskan mudik dilarang. Titik

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.

"Saya tegaskan mudik dilarang. Titik," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu.

Doni mengatakan beberapa waktu terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menangkap kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran.

Baca juga: Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub

Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga melihat terdapat persoalan terkait dengan mobilitas orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, misalnya pengiriman alat kesehatan dan perjalanan tenaga medis yang kesulitan menjangkau beberapa daerah.

Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tuturnya.

Baca juga: Andre Rosiade minta pemerintah tegas tak ubah larangan mudik

Pengecualian juga diberikan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar yang ingin kembali ke Tanah Air.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," katanya. 

Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020