Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan, hingga hari ke-12 Operasi Ketupat Jaya 2020, telah memutar balik 12.512 kendaraan kembali ke daerah asal.12.512 unit kendaraan yang diputar balik selama 12 hari operasi
"Data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, 12.512 unit kendaraan yang diputar balik selama 12 hari operasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Adapun rincian harian kendaraan yang diputar balik yakni 24 April mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.
Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan, 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan dan terakhir kemarin 5 Mei ada 882 kendaraan yang diminta untuk kembali, sehingga total ada 12.512 kendaraan.
Baca juga: Polda Metro kembali pergoki sejumlah truk angkut pemudik
Sambodo mengatakan mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus, serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.
Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 15 kendaraan travel di Cikarang Barat
Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei.
Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing atau tidak ada sanksi berupa denda.
Baca juga: Polisi tambah personel di jalur arteri antisipasi pemudik
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020