• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Cianjur akan menerapkan sanksi tegas sesuai PSBB Jabar

Pemkab Cianjur akan menerapkan sanksi tegas sesuai PSBB Jabar

6 Mei 2020 18:52 WIB
Pemkab Cianjur akan menerapkan sanksi tegas sesuai PSBB Jabar
Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman (Ahmad Fikri)
Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat bagi warga yang tidak mematuhi larangan selama diberlakukan penanganan cepat COVID-19 di 18 kecamatan di Cianjur termasuk wilayah perkotaan.

"Kesadaran warga untuk mematuhi larangan selama PSBB parsial yang diberlakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 masih rendah, sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa kerumunan warga masih terlihat di sejumlah tempat," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Rabu.

Baca juga: Cianjur lakukan PSBB parsial di 18 kecamatan

Oleh karena itu, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama dengan Provinsi Jawa Barat seperti kurungan badan dan sanksi denda bagi warga yang berkali-kali melanggar dan tidak mengindahkan larangan untuk diam di rumah dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar.

Dia menilai hari pertama pemberlakuan PSBB parsial masih perlu dievaluasi terkait efektivitas dan tingkat kepedulian warga yang masih kurang, sehingga akan dilakukan berbagai upaya penyekatan di tengah kota dan imbauan yang lebih digencarkan.

Baca juga: Polres Cianjur: Laporan pelecehan seksual meningkat saat KLB COVID-19

"Harapan kami seluruh warga mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 agar cepat pergi dan hilang dari Cianjur dengan cara diam di rumah, tidak keluar rumah kalau tidak sangat mendesak dan menerapkan pola hidup sehat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan pihaknya akan mendirikan "check point" di beberapa pusat keramaian, meskipun PSBB sudah diberlakukan. Bahkan, pihaknya juga akan menutup beberapa jalur agar tidak dapat dilalui kendaraan.

Baca juga: Puluhan ribu UMKM Cianjur gulung tikar dampak COVID-19

Rekayasa arus tersebut, kata dia, sebagai upaya menghindari kerumunan warga dan mengurangi volume kendaraan yang melintas selama PSBB parsial diberlakukan hingga 14 hari ke depan. Terkait sanksi pihaknya akan menerapkan tilang bagi warga yang melanggar.

"Hari pertama penerapan PSBB ada penurunan volume kendaraan dan kerumunan warga di jalan-jalan protokol di Cianjur. Di beberapa titik yang masih terlihat kerumunan warga dan kendaraan akan kita dirikan 'check point' agar tidak terjadi pada hari berikutnya," kata Juang.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020