"Bantuan ini merupakan bagian dari kampanye global #UnitedForYou Relief Programme melibatkan mitra srategis," kata Kevin Lam, Presiden Direktur UOB Indonesia dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Bantuan tersebut telah didistribusikan ke RSUD Mampang Prapatan, RSU Kartika Pulo Mas, RSU Sentra Medika, RSU Hermina Ciputat, RS Reksa Waluya, RS Lavalette, RSUD Embung Fatimah, RS Columbia Asia, RS Stella Maris, serta rumah sakit darurat Jakarta di Wisma Atlet Kemayoran yang khusus diresmikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pademik COVID-19.
UOB Indonesia telah bekerja sama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) untuk mengidentifikasi beberapa rumah sakit dengan petugas kesehatan yang sangat membutuhkan APD.
Baca juga: Repower donasi APD dan logistik dukung KSBB DKI
Bantuan juga disalurkan ke 10 rumah sakit swasta yang melayani masyarakat di daerah pandemi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, termasuk kota Jakarta, Tangerang, Bogor, Surabaya, Malang, Medan, Batam dan Makassar.
Kevin mengatakan total sebanyak 100.000 masker bedah, 5.000 masker N95 dan 1.000 baju hazmat akan disumbangkan kepada rumah sakit.
Kolega UOB Indonesia juga turut mengulurkan tangan dengan mengumpulkan donasi sebanyak Rp150 juta yang akan digunakan untuk membantu kehidupan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian makanan pokok dan disalurkan kepada lebih dari 650 keluarga kurang mampu serta 850 sopir taksi yang memiliki penurunan pendapatan akibat pandemi.
Baca juga: Al-Azhar Memorial Garden bagikan sembako kepada 200 warga
Dr Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, Ketua PERSI, mengatakan, seiring meningkatnya kurva COVID-19, pengadaan alat pelindung yang memadai sangat penting bagi petugas kesehatan yang berisiko tinggi terpapar infeksi.
"Kami mengapresiasi lembaga-lembaga seperti UOB Indonesia yang turut berpartisipasi dengan mendonasikan APD yang diperlukan ke sejumlah rumah sakit untuk membantu petugas layanan kesehatan kami menangani pandemi ini secara efektif," kata Kuntjoro.
Selain itu, UOB Indonesia juga memberikan sejumlah keringanan bagi nasabah yang memiliki produk pinjaman dengan bank melalui program relaksasi kredit.
Program ini sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam program stimulus ekonomi nasional dan diberikan sesuai dengan dampak yang dialami oleh nasabah.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020