• Beranda
  • Berita
  • Komisi II tunggu Perppu Penundaan Pilkada disampaikan resmi ke DPR

Komisi II tunggu Perppu Penundaan Pilkada disampaikan resmi ke DPR

7 Mei 2020 13:12 WIB
Komisi II tunggu Perppu Penundaan Pilkada disampaikan resmi ke DPR
Tangkapan layar rapat virtual penundaan Pilkada 2020 yang berlangsung antara Komisi II DPR RI dan KPU RI dilakukan lewat aplikasi telekonferensi zoom, Senin (30/3/2020). (ANTARA/ HO/ Dok. Pribadi)

Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Kami tinggal menunggu Perppu itu sampaikan secara resmi ke DPR untuk dibahas dan diambil keputusan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih menunggu Pemerintah menyampaikan secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu 2/2020) tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPR RI.

Ia mengatakan Perppu Penundaan Pilkada itu sudah cukup meskipun masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Rapat Kerja 14 April 2020, yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

"Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Kami tinggal menunggu Perppu itu sampaikan secara resmi ke DPR untuk dibahas dan diambil keputusan," ujar Doli dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi II akan rapat internal bahas Perppu Penundaan Pilkada, Jumat

Doli mengatakan di dalam rapat pembahasan Perppu 2/2020 nanti, Komisi II akan melihat seluruh pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.

"Tentu nanti akan kita lihat pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi di DPR," ucap Doli.

Baca juga: Bawaslu berikan tiga catatan penting untuk Perppu Penundaan Pilkada

Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Partai Golkar itu mengatakan, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak.

Apalagi setelah diambilnya keputusan politik di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam Raker 14 April lalu, tentang pengunduran pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020.

"​​​​​​​Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak," ujar Doli mengakhiri.

Baca juga: Menkumham jelaskan alasan penerbitan Perppu penundaan pilkada

Baca juga: KPU gelar pleno tindak lanjut Perppu penundaan pilkada

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020