"Kami minta masing-masing dinas pendidikan menyesuaikan PPDB sesuai dengan kondisi daerah dan berpedoman pada Permendikbud 44/2019 tentang PPDB dan penyesuaian dengan Surat Edaran Menteri 4/2020," ujar Hamid di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendikbud minta guru tidak terfokus pada ketuntasan belajar
Baca juga: Kemendikbud minta guru lakukan inovasi pembelajaran saat pandemi
Dia menambahkan pelaksanaan PPDB hendaknya dilakukan secara daring. Jika belum memiliki jaringan internet yang memadai bisa menggunakan tatap muka, namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19.
Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk mekanisme kuota PPDB, lanjut Hamid, sesuai dengan Permendikbud 44/2019.
Untuk PPDB jalur prestasi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah.
Untuk kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan PPDB berbasis zonasi sebanyak 30 persen.
Baca juga: Sekolah diminta siapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan
Baca juga: Sekolah diminta siapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan
Kemudian, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan siswa pindahan lima persen.
Hal itu merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkan PPDB berbasis zonasi itu.
"Kami akan memberikan bantuan jika ada daerah yang kesulitan untuk menerapkan PPDB daring," kata dia.
Baca juga: IGI usul Mendikbud hapus jalur prestasi pada PPDB
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020