• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta evaluasi aturan pengiriman awak kapal ikan ke LN

Pemerintah diminta evaluasi aturan pengiriman awak kapal ikan ke LN

7 Mei 2020 17:03 WIB
Pemerintah diminta evaluasi aturan pengiriman awak kapal ikan ke LN
Dokumentasi - Wakil Kepala Perwakilan RI di Seoul Siti Sofia Sudarma berbincang dengan salah satu dari 15 ABK Indonesia yang selamat atas peristiwa tabrakan dua kapal ikan Korea Selatan di perairan Jepang (3/2/2018). ANTARA/HO-KBRI Seoul/aa.

Keberadaan dan aktivitas mereka terungkap jika ada kasus seperti kejadian di Korea Selatan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch atau DFW Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi aturan dan mekanisme pengiriman awak kapal ikan ke luar negeri agar tidak terjebak pada praktik kerja paksa dan perdagangan orang.

Koordinator Nasional DFW Indonesia, M Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh awak kapal perikanan asal Indonesia di kapal China, dan terbongkar oleh otoritas pemerintah Korea Selatan merupakan praktik kerja paksa modern pada industri perikanan tangkap.

"Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri yang saat ini masih multi channel sehingga menyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maksimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri," kata Abdi.

Ia menyampaikan mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui lima jalur dan aturan yaitu oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerjasama bisnis.

"KBRI akhirnya sulit mendeteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda," katanya.

Sebenarnya, ia menyampaikan, UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran sudah mengamanahkan hal ini tapi aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Meski terdapat banyak pintu untuk bekerja di kapal ikan luar negeri, Abdi mengatakan mayoritas awak kapal perikanan berangkat lewat jalur ilegal. Kondisi ini membuat pemerintah tidak punya data pasti berapa banyak awak kapal perikanan di negara tempat bekerja.

"Keberadaan dan aktivitas mereka terungkap jika ada kasus seperti kejadian di Korea Selatan," kata Abdi.

Sementara itu, Koordinator Program dan Advokasi, DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project Muhammad Arifuddin menyarankan agar pemerintah Indonesia untuk ikut melakukan edukasi kepada calon awak kapal perikanan yang akan bekerja di luar negeri.

"Pemberian informasi tentang syarat-syarat dan kondisi bekerja di kapal ikan perlu disosialisasikan kepada calon pekerja agar mereka menyadari tingkat risiko yang akan dihadapi," katanya.

Berdasarkan penelitian dan sejumlah kasus awak kapal perikanan yang dirujuk oleh DFW Indonesia, beberapa praktik kerja paksa yang dialami oleh mereka antara lain, kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang, tipu daya, gaji tidak dibayar dan pemanfaatan kerentanan ekonomi keluarga pekerja.

"Oleh karena itu, kami telah membangun Fisher Centre di Jawa Tengah dan Bitung sebagai pusat layanaan edukasi dan pelaporan awak kapal perikanan," kata Arifuddin.

Baca juga: KKP akan tingkatkan kesejahteraan awak kapal pengawas perikanan
Baca juga: Ribuan WNI bekerja di kapal asing, 963 sudah pulang ke Indonesia
Baca juga: LSM minta kementerian lepas ego sektoral tingkatkan perlindungan ABK

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020