• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Penolak RUU Cipta Kerja bakal jadi "public enemy" pascaCOVID-19

Pakar: Penolak RUU Cipta Kerja bakal jadi "public enemy" pascaCOVID-19

7 Mei 2020 19:12 WIB
Pakar: Penolak RUU Cipta Kerja bakal jadi "public enemy" pascaCOVID-19
Ilustrasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jadi lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup

Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw)   Hemasari Dharmabumi mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca-pandemi COVID-19, sehingga pemerintah perlu untuk segera mensahkan RUU Cipta Kerja.

"Jadi akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat pada pasca-pandemi COVID-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Hermasari dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi COVID-19", Kamis yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar di Gedung Sate, Kamis.

Hemasari mengatakan penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah pandemi COVID-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," kata Hemasari.

Menurut dia, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy pasalnya masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 membutuhkan pekerjaan dan jumlahnya jutaan orang.

Baca juga: Ekonom : RUU Cipta Kerja dibutuhkan pemulihan pasca Covid-19

"Sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribuan orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. Jadi 749,4 ribu pekerja formal di-PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.

"Jadi lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," lanjut Hemasari.

Senada dengan Hermasari, Ekonom dari Universitas Padjajaran (Unpad) Aldrin Herwany meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Aldrin yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

"Jika nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca-masa abnormal dan krisis seperti saat ini," kata Aldrin.

Baca juga: Apindo khawatir dampak RUU Cipta Kerja tanpa klaster ketenagakerjaan

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020