• Beranda
  • Berita
  • Kabareskrim instruksi jajaran awasi penyaluran bansos agar tepat

Kabareskrim instruksi jajaran awasi penyaluran bansos agar tepat

7 Mei 2020 20:46 WIB
Kabareskrim instruksi jajaran awasi penyaluran bansos agar tepat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri untuk membantu Pemerintah mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial di wilayah agar tepat sasaran, tidak terjadi pemotongan dana, hingga tidak sampainya bantuan sosial kepada masyarakat.

Menurut dia, perlu diantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan kampanye melalui bantuan sosial dan lainnya akibat mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020.

"Tindak tegas pelaku hoaks yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Komjen Pol Sigit melalui siaran pers, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga meminta Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi secara ketat hal-hal yang berpotensi menularkan COVID-19.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata jenderal bintang tiga itu.

Baca juga: Andre Rosiade minta pemerintah tegas tak ubah larangan mudik

Baca juga: Larang mudik, Polda Metro putarbalikkan 1.689 kendaraan

Baca juga: PKS minta pemerintah tidak buat masyarakat bingung soal mudik


Sementara itu, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya ikut memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tikus guna mencegah masyarakat yang ingin mudik. Pasalnya, Pemerintah telah melarang mudik sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. Pada tanggal 8 sampai 31 Mei kepada pelanggar bisa dikenai sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” kata Ferdy.

Di samping itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mengatakan bahwa tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi COVID-19 seperti tim subsatgas ekonomi sudah melakukan kegiatan sebanyak 30.467 kegiatan.

“Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat, dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan,” kata Ferdy.

Ferdy mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kegiatan untuk mencegah penyebaran corona di tengah masyarakat sebanyak 696.253 kegiatan. Adapun perinciannya, yakni mengimbau 364.892 kegiatan, pembubaran ada 331.308 kegiatan, dan penindakan 53 kegiatan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020