• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Tulungagung longgarkan karantina wilayah desa COVID-19

Pemkab Tulungagung longgarkan karantina wilayah desa COVID-19

7 Mei 2020 21:34 WIB
Pemkab Tulungagung longgarkan karantina wilayah desa COVID-19
Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang berniat keluar batas zona isolasi wilayah yang diberlakukan di Desa Jabalsari, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/4/2020). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jabalsari sudah melalui tren yang positif

Pemkab Tulungagung, Jawa Timur akhirnya melonggarkan kebijakan karantina wilayah di Desa Jabalsari, menyusul sudah ditemukannya 18 warga yang reaktif berdasar pemeriksaan rapid test dan sembilan di antaranya terkonfirmasi COVID-19.

"Jabalsari sudah melalui tren yang positif, menuju ke flat. Kami berharap tren selanjutnya akan turun. Hasil rapid tes dari 1.183 warga pada jangkauan erat terluar sudah tidak ditemukan lagi," kata Satuan Tugas Komunikasi Informasi dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Kamis.

Pencabutan status karantina dimaksudkan agar warga yang sehat bisa beraktivitas seperti biasa, termasuk dalam hal bekerja ataupun aktivitas lainnya.

Baca juga: Pabrik rokok Mustika diwajibkan tutup operasional 14 hari

Baca juga: Ratusan warga sekampung di Tulungagung jalani "rapid test" massal


Sementara untuk warga yang terkonfirmasi reaktif terhadap rapid test, semuanya telah dikarantina, sehingga risiko penularan bisa diredam. "Meski statusnya dicabut, kami tetep mengingatkan kepada warga untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ujarnya.

Seluruh portal atau penghalang di tiap jalan masuk ke Jabalsari sudah dibuka dan warga bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Pelaksanaan karantina mandiri penerapannya hampir sama dengan tinggal di rumah namun dilakukan dengan lebih ketat. 

Baca juga: Tujuh warga satu desa di Tulungagung positif tertular COVID-19

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020