"Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis.
Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut.
Baca juga: MPR kecam dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK WNI di kapal RRT
Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.
"Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata HNW yang juga anggota DPR RI itu.
Baca juga: Anggota DPR minta investigasi kasus ABK meninggal di kapal China
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.
Menurut dia, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.
Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.
Baca juga: Migrant CARE soroti pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia
"Di era pandemi COVID-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat 'karpet merah' dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China," ujarnya.
Selain itu, HNW juga menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA China di tengah bencana nasional COVID-19.
Baca juga: Kemnaker selidiki potensi pelanggaran di kasus pelarungan jenazah ABK
Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.
Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020