Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan merasa seharusnya Menhub yang menyatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), lebih bisa melihat persoalan lebih sensitif.
"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini nggak bener dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (COVID-19), harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Moda transportasi dibuka lagi, ini kata biro perjalanan daring
Shafruhan menilai, virus pertama meledak di Kota Wuhan, China itu lebih mudah tersebar di sarana transportasi. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI siap untuk merugi dengan tidak beroperasi selama pandemi COVID-19.
"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri, kalau begini, kasihan pak presiden," tuturnya.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi COVID-19. Sebab, menurut dia, apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi oleh para pemangku kebijakan.
"Jangan apa yang sudah dilakukan dengan PSBB, malah muncul kontradiksi. Seharusnya coba lah bersabar, kita juga langsung mengalami (dampaknya) kok. Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," ujarnya.
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
Dengan mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB ialah pembatasan operasional transportasi. Ia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.
"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, ini kan kurang tepat dan bermasalah konsepnya ini," tuturnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi.
Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus." katanya.
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020