"Satu hal harus dipastikan bahwa harus ada kesepakatan dari serikat pekerja, pekerjanya maupun dari pengusahanya," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: ILO hargai SE Menaker yang tekankan kewajiban perusahaan bayar THR
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.
ILO, kata dia, memahami dimungkinkannya kesepakatan pencicilan atau penundaan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi dunia usaha yang juga terkena dampak wabah COVID-19.
Namun demikian, ILO menyarankan pemerintah untuk mendorong semua pihak agar mengedepankan iktikad baik, tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk menghindari kewajiban ataupun mengurangi hak pekerja.
"Harus dipahami juga bahwa surat edaran ini pun harus dijalankan dengan iktikad baik dari kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: Edaran Menaker buka peluang dialog soal THR
Lusiani menduga sebagian besar pekerja di tingkat nasional mungkin akan kecewa dengan kebijakan yang memungkinkan THR dibayarkan secara dicicil atau ditunda pelaksanaannya.
Namun, bagi serikat pekerja yang lebih mengetahui kondisi perusahaan, kebijakan tersebut kemungkinan akan lebih dapat mereka pahami meski ada kemungkinan banyak juga perbedaan pendapat di antara mereka.
"Dan itu memang sekali lagi akan sangat tergantung pada kondisi di masing-masing perusahaan, apakah ada trust juga antara serikat pekerja dengan pengusahanya. Hubungan baiknya apakah selama ini juga terjaga," kata dia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam dialog sehingga pekerja dan serikat pekerja bisa mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya dan pengusaha pun bisa memahami kondisi pekerja/buruh dan berupaya memenuhi kewajibannya.
"Jadi dialog dan iktikad baik itu sangat diperlukan," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Papua Barat kesulitan bayar THR
Baca juga: Perusahaan yang merumahkan karyawan wajib bayar THR
Baca juga: Perusahaan diminta untuk tetap membayar THR buruh
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020