Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 21 pasangan meregistrasikan pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Pusat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai COVID-19.Kami beri jarak masing-masing orang 1,5 meter
"Selama PSBB berjalan, layanan di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat tetap berjalan dengan mengikuti protap COVID-19, misalnya seperti yang menikah kami catat, ada 21 orang selama PSBB ini hingga akhir April 2020," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Erik Polim saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Erik mengatakan proses pencatatan sipil pernikahan selama PSBB tetap mewajibkan pasangan turut membawa dua orang saksi seperti prosedur biasanya.
Hal yang berbeda adalah ketatnya penjagaan jarak atau 'physical distancing' antar orang baik petugas Sudin Dukcapil dengan pasangan yang melakukan pencatatan maupun dengan para saksi yang hadir.
Baca juga: Dukcapil Jakarta Pusat lakukan pencatatan nikah massal 36 pasangan
"Kami beri jarak masing-masing orang 1,5 meter. Mereka juga sebelum masuk ruangan, tentu pakai masker, lalu cek suhu tubuh, setelah itu kita minta cuci tangan, baru kita mulai pencatatannya. Ruangan kita luas, jadi tidak sulit melakukan 'physical distancing'," kata Erik.
Menurut Erik, pasangan yang melakukan pencatatan sipil untuk pernikahan selama PSBB itu merupakan pasangan-pasangan yang telah menikah secara agama dalam rentang waktu 6 bulan terakhir.
Lebih lanjut, Erik mengatakan tidak sedikit pasangan yang sebelumnya telah mendaftar, namun memutuskan untuk menunda proses pencatatan sipil untuk pernikahannya karena masa PSBB.
"Memang benar sejak PSBB diberlakukan, apalagi waktu menjelang Paskah pelayanan kami untuk pencatatan pernikahan memang sedikit. Mungkin nanti di Juli hingga Desember biasanya akan banyak. Soalnya, ini tidak sedikit yang akhirnya memutuskan menunda (pencatatan sipil) karena COVID-19,"kata Erik.
Baca juga: Dukcapil Jakarta Pusat fokus bidik 10 lokasi penduduk non permanen
Selain pencatatan sipil untuk pernikahan, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga masih melayani layanan untuk pencatatan sipil perceraian dengan jumlah tiga pasangan, pencatatan akte kelahiran sebanyak 328 orang, pencatatan kematian sebanyak 283 orang, dan pencatatan duplikat akte lahir sebanyak 9 orang selama masa PSBB.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020