• Beranda
  • Berita
  • Gubernur: Tidak ada penerbangan di bandara di Sulteng hingga 1 Juni

Gubernur: Tidak ada penerbangan di bandara di Sulteng hingga 1 Juni

8 Mei 2020 14:25 WIB
Gubernur: Tidak ada penerbangan di bandara di Sulteng hingga 1 Juni
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola (keempat kiri), Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Djfrie Palu, Ubaedillah (keempat kanan) dan sejumlah perwakilan maskapai berdialog di ruang kerja Gubernur Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola tidak akan mengijinkan adanya aktivitas penerbangan oleh seluruh maskapai di semua bandara udara (bandara) di Sulteng hingga 1 Juni.

Keputusan itu ia tempuh demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Sulteng dari orang yang masuk ke Sulteng dari berbagai jalur transportasi, tidak terkecuali dari jalur transportasi udara.

"Dari hasil komunikasi dengan bupati dan wali kota yang di wilayahnya ada bandara yang melayani keberangkatan dan kedatangan dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta untuk tidak beroperasi hingga 1 Juni," katanya saat berdialog dengan Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu, Ubaedillah dan sejumlah perwakilan maskapai di ruang kerja Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat.

Ia menilai pandemi COVID-19 di Sulteng saat ini tengah memasuki puncaknya, sehingga atas dasar itu dan berdasarkan usulan sejumlah kepala daerah maka kegiatan operasional mengangkut dan menurunkan penumpang di bandara untuk sementara ditutup.

Baca juga: Tangani COVID-19, Gubernur Sulteng setujui usulan PSBB Kabupaten Buol

Baca juga: KPK ingatkan pemda se-Sulteng waspadai titik rawan penanganan COVID-19

"Kami patuh dan hormat dengan SE (Surat Edaran) Nomor 31 tahun 2020 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetapi pendapat dan usulan kami juga dapat dihargai,"ujarnya.

Longki menyebut akan menyurat secara resmi kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini.

Langkah itu ia tempuh menyusul terbitnya SE Nomor 31 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Demikian juga untuk transortasi laut kecuali terhadap untuk distribusi barang dapat diperbolehkan," katanya.*

Baca juga: Warga Sulteng sembuh dari COVID-19 bertambah, kini jadi 12 orang

Baca juga: Positif COVID-19 di Sulteng bertambah 12 orang, terbanyak dari Buol

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020