• Beranda
  • Berita
  • Narapidana asimilasi di Sulbar dipantau melalui grup WhatsApp

Narapidana asimilasi di Sulbar dipantau melalui grup WhatsApp

8 Mei 2020 17:18 WIB
Narapidana asimilasi di Sulbar dipantau melalui grup WhatsApp
Kepala Bapas Polewali Mandar Heri Kusbandono (ANTARA/-)
Para narapidana yang memperoleh program asimilasi rumah dan integrasi dipantau melalui grup WhatsApp, kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto.

"Untuk memudahkan koordinasi pengawasan napi asimilasi dan penyelesaian masalah terkait peradilan pidana selama masa pandemi COVID-19 ini, kami telah membentuk grup WhatsApp tingkat Provinsi Sulbar," kata Harun Sulianto, di Mamuju, Jumat.

Baca juga: Polda Sumsel bentuk pengawasan khusus napi asimilasi COVID-19

Baca juga: Perlu pengawasan bagi napi asimilasi yang berulah

Baca juga: Napi asimilasi pelaku pengeroyokan hingga korban tewas ditangkaS   


Grup WhatsApp tersebut, kata Harun Sulianto, beranggotakan Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Reskrim dan Direktur Bimmas Polda Sulbar.

"Termasuk para kapolresta/kapolres dan Kasat Reskrim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, para Kepala Lapas dan Kepala Rutan serta Kepala Balai Pemasyarakatan," ujar Harun Sulianto.

Sementara Kepala Bapas Polewali Mandar Heri Kusbandono menyampaikan, telah membuat grup WhatsApp khusus untuk memantau 173 narapidana asimilasi/integrasi.

"Agar mudah diawasi dan dibimbing, mereka dimasukkan dalam grup WhatsApp (WA) yang juga beranggotakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, para Kepala Lapas, pembimbing kemasyarakatan (PK)/asisten PK, petugas kepolisian dan kejaksaaan," kata Heri Kusbandono.

"Saat ini grup WA khusus tersebut sudah ada 107 peserta," tambahnya.

Pembentukan grup WhatsApp khusus itu kata Heri Kusbandono, dilakukan agar para narapidana menyadari bahwa perhatian pemerintah kepada mereka sangat besar dengan harapan mereka bisa memperbaiki diri, tidak melanggar hukum lagi dan menjadi warga negara yang berguna.

"Dari 173 napi asimilasi, sebanyak 23 statusnya menjadi integrasi (pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas) sedangkan enam orang sudah bebas, karena selesai menjalani pidana," terangnya.

"Jadi yang asimilasi tersisa 144 orang dan setiap PK/APK mengawasi 10-11 orang. Caranya dipantau melalui WA, video call, pesan singkat (SMS) dan melalui telepon. Namun ada dua orang narapidana asimilasi yang tidak punya telepon sehingga mereka dikunjungi langsung oleh PK/APK," ujar Heri Kusbandono.

Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Elly Yuzar mengatakan, narapidana yang asimilasi/integrasi tersebut telah mendapatkan bantuan kebutuhan pokok dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (Pipas) Sulbar, BRI dan Dinas Sosial.

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020