• Beranda
  • Berita
  • Timwas DPR: Pelaksanaan Perppu COVID-19 harus efektif

Timwas DPR: Pelaksanaan Perppu COVID-19 harus efektif

8 Mei 2020 19:10 WIB
Timwas DPR: Pelaksanaan Perppu COVID-19 harus efektif
Ketua Umum PKB juga Ketua Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19, Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-PKB/am.
Ketua Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 Muhaimin Iskandar menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan harus berjalan efektif dan efisien.

"Perppu 1/2020 sudah disetujui di Badan Anggaran (Banggar) DPR, lalu dibawa di Rapat Paripurna DPR pekan depan. Tinggal pelaksanaannya harus efektif dan efisien agar akuntabilitas terjaga," kata Muhaimin saat berdiskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat.

Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa lembaganya mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, terutama soal anggaran.

Menurut dia, langkah DPR menyetujui Perppu 1/2020 bagian dalam upaya mendukung pemerintah mengatasi pandemi COVID-19, khususnya yang dilakukan Gugus Tugas.

Ia mengapresiasi langkah Gugus Tugas yang dipimpin Doni Monardo tersebut karena cepat dalam menangani pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemprov Jabar konsisten dan tegas larang mudik Lebaran

Baca juga: Bamsoet: Kebijakan buka lagi transportasi umum membingungkan

Baca juga: PKS minta pemerintah tidak buat masyarakat bingung soal mudik


"Penanganan yang dilakukan Gugus Tugas sangat mulia dan dalam bagian tugas cepat menangani wabah," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Doni Monardo yang juga Kepala BNPB mengungkap sejumlah persoalan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Menurut dia, ada tiga persoalan yang menjadi hambatan dalam penanganan COVID-19, yakni pertama, penyakit virus itu sendiri, kemudian diperparah dengan urusan birokrasi dan masih adanya egosektoral pemerintah.

"Inilah saya katakan tadi kita punya tiga persoalan, pertama penyakitnya COVID-19, kedua birokrasi kita tidak terintegrasi, dan egosektoral," kata Doni menekankan.

Dalam paparannya kepada Tim Pengawas DPR, Doni menyinggung kebijakan Menteri Perhubungan yang membuat bingung masyarakat, yaitu membuka kembali akses seluruh moda transportasi di tengah pandemi COVID-19.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020