Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan "Surabaya Raya" yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik diperpanjang.Perpanjangannya selama 14 hari atau dimulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kalau untuk PSBB yang tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020
"Perpanjangannya selama 14 hari atau dimulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kalau untuk PSBB yang tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020," ujarnya usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur bersama Forkopinda Jawa Timur dan tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Gugus Tugas: Perlu upaya lebih agresif di Surabaya tekan COVID-19
Menurut dia, berdasarkan telaah dari para pakar epidemiologi tentang penyebaran COVID-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi dan proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari.
Maka, kata dia, 14 hari PSBB yang telah dilakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran COVID-19.
"Dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini maka kami bersepakat dan setuju akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB juga diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran COVID-19 masih tinggi, terutama untuk Kota Surabaya.
Berdasarkan kajian sama, lanjut dia, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.
Baca juga: NU nilai pemberlakuan PSBB di Surabaya belum efektif
"Hanya 30 persen orang-orang positif COVID-19 yang masa penularannya hanya 14 hari, kemudian 35 persen lainnya bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi masa penularannya mencapai 28 hari hingga 30 hari," tuturnya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Di antaranya yakni belum tercapainya penurunan jumlah kasus konfirmasi COVID-19, penurunan angka kematian dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Baca juga: Menguji kepatuhan warga Surabaya selama PSBB
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo dinilai nisbi berhasil karena terjadi penurunan tren persebaran penularan.
Sedangkan, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," tutur mantan menteri sosial tersebut.
Baca juga: Gugus Tugas Jatim tertibkan warga berkerumun di masa PSBB
Baca juga: Pengamat Unair: Perlu tim pendamping warga lawan COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020