Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, Din mengatakan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, pemerintah harus mengusut perkara tersebut dan mengajukan protes ke pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelarungan jenazah ABK asal Indonesia, termasuk kepada pemerintah China yang menaungi kapal tempat ABK itu bekerja.
Din menyebut pelarungan jenazah ABK itu sebagai tindakan di luar perikemanusiaan dan sebagai bangsa yang berpegang kepada Pancasila dengan prinsip adil dan beradab, Indonesia tidak boleh membiarkannya begitu saja.
"Inilah saatnya kita menunjukkan diri sebagai bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, tidak dalam kata-kata tapi dalam perbuatan nyata," katanya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Kamis (7/5) menyatakan pemerintah Indonesia sudah meminta otoritas China melakukan penyelidikan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari kapal ikan berbendera China.
Pemerintah juga berusaha mendapatkan klarifikasi dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) mengenai apakah prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan.
Menteri Luar Negeri menegaskan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran maka pemerintah Indonesia akan meminta pemerintah China melakukan penegakan hukum dan memastikan pengelola kapal ikan yang terlibat memenuhi hak-hak pekerja Indonesia.
Menurut Menteri Luar Negeri, ABK asal Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut sebelumnya bekerja di Kapal Long Xing 629. ABK tersebut kemudian dipindahkan ke Kapal Tyan Yu 8 untuk berobat. Dia meninggal dunia pada 27 Maret 2020 dan jenazahnya dilarung ke laut pada 31 Maret 2020 setelah mendapat persetujuan dari keluarga.
Sementara itu, 14 ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 sudah kembali ke Indonesia. Polisi memeriksa mereka untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga:
Pemerintah akan perketat aturan mengenai awak kapal Indonesia
Kemnaker selidiki potensi pelanggaran di kasus pelarungan jenazah ABK
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020