• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Surabaya dinilai gagal tangani COVID-19 saat PSBB

Pemkot Surabaya dinilai gagal tangani COVID-19 saat PSBB

11 Mei 2020 11:55 WIB
Pemkot Surabaya dinilai gagal tangani COVID-19 saat PSBB
Petugas melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (Rapid Test) kepada warga yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari di Polrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020) dini hari. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Jatim, menilai pemerintah kota setempat gagal dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama sejak 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Kami menilai pemkot tidak memiliki roadmap (peta jalan) yang terukur sehingga grafik penyebaran COVID-19 masih tinggi," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Senin.

Baca juga: Ini cara Pemkot Surabaya agar masyarakat taat aturan PSBB

Menurut dia, dengan roadmap yang jelas dan terukur itu, maka penanganan COVID-19 bisa lebih baik dan efektif. Tanpa itu, lanjut dia, penanganan pandemi COVID-19 ini akan serampangan, bahkan bisa dianggap masyarakat sekadar pencitraan.

"Ada banyak evaluasi yang harus dilakukan Pemkot Surabaya dengan sudah berjalannya PSBB tahap pertama. Misalnya bagaimana target yang terukur dari penerapan PSBB itu," ujarnya.

Laila menjelaskan target itu bisa mencakup jumlah pengujian sampel dan tes PCR yang telah dilakukan. Selain itu juga perlu diukur sejauh mana agresifitas pelacakan penyebaran COVID-19 yang sudah dilakukan.

"Perlu dikaji juga, seberapa ketat monitoring potensi penyebaran COVID-19 di beberapa klaster," katanya.

Baca juga: Wali Kota Risma sebut ada 16 klaster penularan COVID-19 di Surabaya

Politikus PKB ini menganggap pengawasan klaster sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru. Apalagi, kata dia, ada klaster di Surabaya yang diabaikan seperti halnya klaster pabrik rokok Sampoerna di kawasan Rungkut yang dinilai telat ditangani Pemkot Surabaya.

"Baru setelah ramai terungkap di publik, Pemkot Surabaya seperti kebakaran jenggot," ujar Laila.

Tak kalah pentingnya, lanjut Laila, dari roadmap tersebut bisa disusun pula penanganan jaring pengaman sosial dari berbagai sumber baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

"Yang terjadi selama ini Pemkot Surabaya justru terlambat mendistribusikan jaring pengaman sosial itu. Ini seharusnya tidak terjadi jika roadmap disusun jelas sejak awal. Dan ini memang tidak seharusnya terjadi, karena menyangkut kesejahteraan rakyat yang terdampak pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Utusan BNPB puji penanganan COVID-19 di Surabaya

Menurut Laila, roadmap yang dimiliki Pemkot Surabaya semestinya mencakup seluruh kegiatan penanganan COVID-19 mulai promotif, preventif, dan kuratif. Termasuk roadmap juga harus jelas mengatur penerapan anggaran, refocusing, realokasi yang akuntabel dan transparan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Untuk itu, lanjut dia, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.

Baca juga: Pembagian bansos COVID-19 di Surabaya masih banyak salah sasaran

Baca juga: Pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya diberi sanksi lebih tegas

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020