Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa nantinya seluruh pasar rakyat di wilayah Malang Raya diharapkan bisa menerapkan skema ganjil genap saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa saat ini pengajuan PSBB Malang Raya telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan, yang diharapkan dalam waktu dekat akan mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.
"Saat PSBB, pasar rakyat bisa menggunakan skema pasar ganjil genap," kata Heru di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes
Baca juga: Kota Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB
Heru menjelaskan pada tiap-tiap pasar rakyat yang ada, lapak para pedagang memiliki nomor-nomor sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan nomor-nomor pada lapak para pedagang tersebut, skema ganjil genap bisa dilakukan.
Langkah tersebut, lanjut Heru, bisa dilakukan untuk tetap menjaga perputaran ekonomi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu pada saat pelaksanaan PSBB, dengan mengedepankan pentingnya pembatasan fisik atau physical distancing.
"Ini sebagai contoh, tidak perlu menutup pasar agar pergerakan ekonomi berjalan. Tapi, desain dari pasar tersebut adalah physical distancing," kata Heru.
Skema lain, lanjut Heru, berdasarkan arahan dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, dengan memindahkan pasar rakyat ke tempat yang lebih luas. Pemindahan tersebut bertujuan untuk memberikan jarak antarpedagang.
"Jadi menggunakan acuan jarak yang cukup lebar, seperti yang sudah kita lakukan di Surabaya," ujar Heru.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Heru menekankan pentingnya disiplin dari masyarakat. Masyarakat yang disiplin dan mengikuti seluruh imbauan dari pemerintah, penyebaran COVID-19 diyakini bisa ditekan.
Baca juga: Pakar UB: Ada tiga syarat PSBB di Malang Raya bisa sukses dan efektif
"Ketentuan disiplin inilah yang nanti akan bisa mengurangi (penyebaran COVID-19). Karena virus ini menular dari manusia," kata Heru.
Saat ini, pengajuan PSBB Malang Raya telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan membutuhkan waktu kurang lebih satu hari.
Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.
Baca juga: Warga terdampak COVID-19 di Kota malang segera terima bantuan
Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran COVID-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.
Di Malang Raya, pada Senin (11/5) terdapat 77 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020