• Beranda
  • Berita
  • Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar

Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar

11 Mei 2020 19:56 WIB
Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar
Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar di Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Pengungkapan  kasus tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di komplek Ruko Gading Kirana dan di apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara.

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci, narkoba tersebut terkumpul dari hasil tangkapan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, dan Polsek Kembangan.

"Selama pandemi COVID-19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan nya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," ujar Yusri di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap lima pelaku tawuran bersenjata tajam

Baca juga: Pelaku jambret Roa Malaka menyamar jadi penumpang-pengemudi ojol

Baca juga: Pelaku jambret di Roa Malaka gunakan narkoba sebelum beraksi


Yusri merinci, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di sebuah indekos di Tanjung Duren.

Kemudian Polsek Kalideres memgungkap sindikat narkoba jaringan internasional, dan mengamankan dua tersangka berinisial NTO (32) dan WNR (34), dengan barang bukti 14,4 kilogram sabu.

Pengungkapan  kasus tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di komplek Ruko Gading Kirana dan di apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polsek Kembangan mengungkap sebanyak 2,4 kilogram sabu. Dari hasil ungkap, tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu inisial MY (35).

"Dari hasil pengungkapan tersebut, jika dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp25 miliar," ujar dia.

Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020