Kasatreskrim Polres Metro Jajarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa menyebutkan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya.
"Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Arsya.
Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian.
Baca juga: Polisi ringkus pejambret akibatkan korban tewas di Roa Malaka
Baca juga: Kronologi penjambretan di Roa Malaka T dalam keterangannya kepada awak media, mengaku merasa dihantui korban jambret, Muthia Nabila (23) dalam mimpinya. "Sekali pernah mimpi. Dia meminta ponselnya dikembalikan," ujar T.
Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut.
Pelaku T akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020