"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Rustandi
Baca juga: Kasus proyek IPDN Sulut, KPK panggil bekas Sekjen Kemendagri
Baca juga: MAKI sebut Nurhadi rutin tukar uang di penukaran uang
Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.
Diketahui pada Rabu (15/4), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Tersangka proyek Meikarta Bartholomeus Toto segera disidang
Baca juga: KPK panggil saksi yang dilaporkan tersangka Bartholomeus ke Kepolisian
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020