Peneliti terorisme dari UI, Ridlwan Habib, menilai Peraturan Presiden tentang keterlibatan TNI menangani terorisme akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.... beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa...
Habib, di Jakarta, Selasa, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan mengeluarkan Perpres terkait dengan UU Nomor 5/2018 tentang Penanggulangan Terorisme, yang di dalamnya mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.
Baca juga: TNI miliki kemampuan tangani terorisme
"Naskah rancangan Perpres itu menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia.
Menurut dia, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan. “Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror,“ ujarnya.
Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim, sehingga data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.
Baca juga: TNI berperan penting dalam berantas terorisme
“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” katanya.
Perpres itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kejadian terorisme, pada pasal 9 naskah rancangan Perpres itu diatur jenis-jenis serangan teror yang dapat diatasi TNI. Misalnya, lanjut dia, serangan yang ditujukan pada presiden dan wakil presiden, serangan pada objek vital nasional, dan aksi terorisme lain berskala tinggi.
”TNI punya Gultor, ada juga Komando Operasi Khusus Mabes TNI yang bisa digerakkan setiap saat,” ujar alumnus S2 Intelijen UI itu.
Baca juga: Soal definisi teror dan tujuan politik teroris
Ia menjelaskan, Perpres itu juga tidak menabrak norma hukum peradilan umum karena jelas diatur dalam pasal 10 naskah rancangan Perpres bahwa hasil penindakan segera diberikan kepada Kepolisian Indonesia untuk diproses hukum, jadi tidak bertentangan dengan norma peradilan.
"Kekhawatiran bahwa Perpres itu akan melanggar HAM juga tidak tepat. Selama ini pada praktiknya TNI sudah terlibat, misalnya di Operasi Tinombala di Poso, justru dengan adanya Perpres ini bisa lebih diawasi dan terukur,” ujar dia.
Baca juga: TNI AL gelar latihan anti terorisme di laut
Naskah rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme itu terdiri dari 7 bab dan 15 pasal. Saat ini, naskah rancangan Perpres itu sudah selesai dan menunggu penomoran resmi lembaran berita negara.
Baca juga: Partai Gerindra dukung pelibatan TNI berantas terorisme
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020