• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim beberkan kronologi pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629

Bareskrim beberkan kronologi pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629

12 Mei 2020 14:06 WIB
Bareskrim beberkan kronologi pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629
Bareskrim Polri tengah memeriksa 14 WNI anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Long Xing 629. (ANTARA)

"Mereka dipekerjakan di empat kapal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membeberkan kronologi perekrutan para anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, kapal penangkap ikan dari China.

Hasil pemeriksaan Satgas TPPO Bareskrim Polri, 14 ABK itu mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP.

"14 orang (ABK) melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China itu punya kantor cabang di Korsel," ujar Brigjen Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: China janji serius tindaklanjuti larung jenazah ABK Indonesia


Para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korsel. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

"Mereka dipekerjakan di empat kapal," katanya lagi.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi.

Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung menuturkan, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD," kata Kombes John.
Baca juga: Kepala BP2MI: Kasus ABK WNI jadi momentum benahi tata kelola


Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar (melarung) jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Buntutnya 14 WNI ABK Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).
Baca juga: Jenazah ABK WNI meninggal di Korea Selatan dibawa ke Tanah Air

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020