• Beranda
  • Berita
  • Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum

Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum

12 Mei 2020 15:17 WIB
Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu tersebut.

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu tersebut tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan, karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang lanjutan uji materi Perppu Corona digelar Kamis


Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, kata dia, korupsi terhadap dana anggaran COVID-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik, karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.

Pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikat baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha".

Yasonna mengatakan, ada atau tidaknya pasal 27 pada perppu tersebut, tidak akan membuat seseorang menjadi kebal hukum bila melakukan korupsi.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," ujar dia pula.
Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah terbitkan aturan pelaksana Perppu 1/2020


Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.

"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat, karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," kata dia lagi.
Baca juga: Timwas DPR: Pelaksanaan Perppu COVID-19 harus efektif
Menurut dia, justru akan menjadi keliru apabila anggaran tersebut langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum.

"Oleh karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pada sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

"Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna.

"Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," kata dia pula.
Baca juga: Menkeu: Perlindungan hukum di Perppu COVID-19 bukan imunitas absolut

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020