"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama saat dihubungi, Selasa.
Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB
mulai Rabu (13/5). "Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ga hanya rompinya, sapunya pun kami siapkan," katanya.
Gatra mengatakan, untuk Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi untuk pelanggar PSBB yang dibagikan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.
"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50 buah, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.
Untuk tingkat kota, satu regu penindakan Satpol PP setidaknya membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.
Baca juga: Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Jakpus mulai besok
Baca juga: Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin Ia juga mengatakan pengadaan alat ini juga mempermudah proses penegakan Pergub 41/2020 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Ini (pengadaan rompi dan sapu)juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ga mungkin," kata Gatra.
Gatra mengatakan, penerapan sanksi kerja sosial akan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan sanksi lainnya karena dapat dikerjakan secara langsung di tempat ditemukan pelanggaran PSBB.
"Misalnya ada orang lewat check point, dia lupa pakai masker. Alasannya karena dekat, lalu dia ga bawa KTP, hanya bawa diri ya sanksi sosialnya mudah diterapkan dia tinggal pakai rompi lalu bersih-bersih fasilitas umum," kata Gatra.
Selain teguran dan denda berbayar, salah satu sanksi yang cukup unik dan ditegakan dalam Pergub 41/2020 tentang Sanksi Aturan PSBB adalah penerapan kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Ibu Kota.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," tertuang dalam pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari lima orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB seperti dalam salinan Pergub 41/2020 yang diterima ANTARA, Senin.
Baca juga: 69 lokasi di Jakarta Barat disegel karena langgar PSBB
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020