"Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Apabila keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-haknya. Kita pernah punya beberapa kasus. Pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan," kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Willy menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelarungan ABK ini harus terus mengikutsertakan korban dalam setiap penyelesaiannya.
Menurut dia, dengan cara pelibatan korban atau keluarga korban, kehadiran negara dan rasa keadilan dapat benar dirasakan.
Baca juga: Kasus ABK Long Xing 629, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang diperiksa
Ia mengutarakan bahwa Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban sehingga perlu ada kerja sama sinergis dengan banyak pihak, termasuk keluarga korban.
"Pemerintah harus serius menangani kasus ini dari hulu hingga hilir. Kemenlu harus kerja sama dengan Kemenaker, kita sudah punya UU Pelindungan Pekerja Migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama di kapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Selain upaya penyelesaian secara diplomatik, kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu, Kemenlu juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan.
Willy menyebutkan ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima.
Ia mencontohkan Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah Tiongkok bertanggung Jawab.
"Bukan hanya mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation, ini harus serius dilakukan agar tidak kerap terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing," katanya.
Willy mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangkal dan menindak setiap pelanggar hukum yang dapat mencelakai WNI karena kasus seperti yang terjadi terhadap tiga ABK merupakan puncak gunung es dari banyak kasus serupa.
Baca juga: Bareskrim beberkan kronologi pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629
"Perangkat hukum yang sudah kita miliki harus ada yang mengawalnya dengan serius dan harus ada tindakan keras, baik secara diplomatik maupun secara hukum, terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia," katanya.
Langkah itu, lanjut dia, harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020