• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani jadikan catatan DPR pedoman implementasi Perppu COVID-19

Sri Mulyani jadikan catatan DPR pedoman implementasi Perppu COVID-19

12 Mei 2020 19:32 WIB
Sri Mulyani jadikan catatan DPR pedoman implementasi Perppu COVID-19
Sri Mulyani pastikan pencairan THR Rp29,38 triliun pada 15 Mei

catatan dari berbagai fraksi terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 itu merupakan hal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikan berbagai catatan dan masukan dari anggota DPR RI sebagai pedoman dalam mengimplementasikan kebijakan pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sri Mulyani mengatakan catatan dari berbagai fraksi terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 itu merupakan hal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Catatan-catatan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalani Perppu ini,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki berbagai kebijakan dalam rangka merespons perkembangan pandemi COVID-19 agar kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat tetap terjamin melalui pelaksanaan Perppu tersebut.

“Seperti diketahui bahwa COVID-19 terus berlanjut dan kita akan terus memperbaiki respons policy-nya agar masyarakat dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi mendapatkan perlindungan melalui pelaksanaan Perppu ini,” tegasnya.

Baca juga: Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah optimistis bahwa melalui Perppu 1/2020 akan mampu membawa Indonesia keluar dari dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa.

Said menuturkan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak COVID-19 telah tercermin dalam susunan Perppu 1/2020 yakni di antaranya meliputi empat hal mulai dari penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan usaha dan UMKM, serta stabilitas sistem keuangan.

"Saya percaya dan yakin karena isi Perppu sudah komprehensif,” ujar Said.

Baca juga: Setujui Perppu I/2020, FPKB soroti kartu prakerja dan hak imunitas

Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020