"Kepada seluruh pengusaha apabila dalam kondisi normal saya berharap semua pengusaha mengajak kembali teman-teman pekerja dan buruh untuk bersama-sama lagi membangun bisnis," kata Menaker Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa.
Ida melihat kebanyakan pengusaha seperti sektor pariwisata lebih memilih untuk merumahkan karyawan dengan alasan tidak mudah mencari tenaga kerja baru.
Baca juga: Menaker: Edaran THR hasil dialog bersama pengusaha dan pekerja
Dia menyebutkan beberapa pengusaha juga sudah menyatakan komitmen untuk kembali mengajak karyawan yang sudah dirumahkan setelah kondisi kembali normal.
Untuk yang belum berkomitmen melakukan hal yang sama, Menaker Ida kembali berpesan untuk melakukan langkah pemanggilan ulang karyawan yang sudah dirumahkan.
Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total 1.722.958 pekerja mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Dari angka tersebut, 1.032.960 adalah pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 314.833 adalah pekerja informal yang terdampak.
Tidak hanya membuat banyak orang dirumahkan atau terkena PHK, pandemi juga berdampak kepada pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha untuk bayarkan THR tepat waktu
Menurut Menakar, pengusaha melaporkan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data banyaknya karyawan yang dirumahkan berdasarkan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Oleh karena itu Menaker meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, SE itu juga membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.
Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Pengusaha yang tidak membayarkan THR, tegas dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.
"Semangat surat edaran itu adalah mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali tidak menghilangkan kewajiban perusahaan THR Keagamaan dan denda kepada pekerja," tegas Menaker.
Baca juga: Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawan
Baca juga: Edaran Menaker buka peluang dialog soal THR
Baca juga: Pemerintah sampaikan langkah mitigasi COVID-19 sektor ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020