"THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. "Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.
Baca juga: ILO: Hasil kesepakatan bisa jadi pegangan jika THR tidak dibayarkan
Baca juga: Terkait THR dicicil, ILO: Semua pihak perlu kedepankan iktikad baik
Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak.
"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan," ujarnya.
Dalam surat edaran itu dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan bertahap.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Baca juga: Kemarin, Presiden sampaikan Waisak hingga edaran Menaker soal THR
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya," ujarnya.
Baca juga: Edaran Menaker buka peluang dialog soal THR
Baca juga: Perusahaan yang merumahkan karyawan wajib bayar THR
Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Surat edaran THR itu telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020