"Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor adalah masalah bangsa Indonesia, oleh karena itu yang kita butuhkan saat ini adalah perhatian dari pemerintah, " katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Hal ini ia sampaikan karena kasus Montara meski sudah 11 tahun, namun hingga kini belum keputusan ganti rugi dari Pemerintah Federal Australia terkait tumpahan minyak tersebut.
Baca juga: "Montara talk force" terus tuntut ganti rugi kepada Australia
Ia mengatakan yang dibutuhkan oleh The Montara Task Force yang menanggani kasus tersebut saat ini adalah surat dari Presiden Joko Widodo yang ditujukan kepada PM Australia Scott Morrison.
"Yang kami butuhkan adalah surat dari Presiden RI Joko Widodo ditujukan kepada PM Australia Scott Morrison soal penyelesaian kasus Montara ini," tambah dia.
Ferdi mengatakan jika dalam waktu 30 hari pihak Australia tidak menanggapi surat Presiden Joko Widodo atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus Montara itu segera dibawa ke Mahkamah International (International Court of Justice/ICJ) atau ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for The Law Of The Sea/ITLOS).
Sebab lanjut dia kasus pencemaran minyak di Laut Timor, tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan.
Baca juga: Peduli Timor: PBB diminta segera turun tangan atasi kasus Montara
Ferdi menambahkan bahwa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sendiri mengatakan Pemerintah Indonesia memutuskan mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kasus pencemaran minyak di Perairan Laut Timor, NTT, karena insiden ledakan ladang migas Montara di Australia telah membuat rakyat menderita.
Dampak ekonomi dari tumpahan minyak Montara ini juga dirasakan sangat berat oleh Ferdi Tanoni, yang selalu mengelus dada ketika mengingat penderitaan yang dialami warga NTT selama 11 tahun tanpa ada kejelasan hingga saat ini.
"Atas dasar pertimbangan terhadap niat baik Menko Kemaritiman dan Investasi untuk selesaikan masalah ini secepat-cepatnya maka saya terus menunggu, namun demikian hingga bulan Juni 2020 saya berharap ada pertemuan The Montara Task Force dan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengambil sikap tegas kepada Australia, jika Australia menolak maka kasus ini harus segera dibawa ke Pengadilan Internasional," tutur dia.
Menurut dia, Canberra adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap petaka Montara di Laut Timor itu.
Baca juga: Gugatan kepada Australia dalam kasus Montara sudah lama dipersiapkan
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjatan telah menerbitkan sebuah surat tugas kepada lima orang sebagai "The Montara Task Force" dan pasti akan diselesaikannya.
"Karena kami berpegang teguh pada janjinya Pak Luhut bahwa ‘Australia harus terus dikejar," kata dia.
Baca juga: Rakyat NTT tuntut Australia 15 miliar dolar Amerika Serikat
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020