• Beranda
  • Berita
  • Puskesmas di Kelurahan Bangka tidak layani surat keterangan sehat

Puskesmas di Kelurahan Bangka tidak layani surat keterangan sehat

13 Mei 2020 11:14 WIB
Puskesmas di Kelurahan Bangka tidak layani surat keterangan sehat
Pengumuman Puskesmas Kelurahan Bangka tidak melayani surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota yang disebar melalui media sosial, Selasa (12/5/2020) (ANTARA/HO-Kelurahan Bangka)

Kalau mudik kita akan membawa virus ke daerah, sedangkan saat kembali ke Jakarta ada potensi membawa virus dari daerah

Puskesmas di Kelurahan Bangka menerbitkan pengumuman tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota yang disebarkan melalui media sosial.

Lurah Bangka Novia Ernita saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Arahan Bu Kadis, puskesmas tidak mengeluarkan surat seperti itu. Bagi yang mau mengurus diarahkan ke klinik atau rumah sakit," kata Novi.

Baca juga: Hari pertama KA luar biasa beroperasi, KAI angkut 62 penumpang

Baca juga: 18 hari Operasi Ketupat Polri halau 40.856 kendaraan pemudik

Baca juga: Kakorlantas: Mudik tetap dilarang meski transportasi umum beroperasi


Novia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19 di seluruh Indonesia.

Saat ini walau data kasus di Jakarta mengalami pergerakan lambat, namun data kasus di daerah mengalami kenaikan.

"Kalau kita ke luar dari Jakarta berarti kita membawa wabah itu kan, kalau kita paksakan pulang kampung akan menjangkiti orang di sana. Setelah pulang kita balik lagi dengan membawa virus itu, maka enggak akan selesai masalah pandemi ini," kata Novi.

Oleh karena itu, lanjut Novi, pemerintah mengimbau masyarakat tidak usah pulang kampung dulu demi mencegah penularan COVID-19 yang lebih besar lagi.

Novi menambahkan, setiap puskesmas di Kelurahan Bangka maupun seluruh DKI Jakarta tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota.

Layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit. Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri.

"Jadi kalau mau mengurus surat keterangan sehat langsung diarahkan ke klinik atau rumah sakit, mereka yang melaksanakan tes cepat atau PCR mandiri, nanti langsung keluar suratnya," kata Novi membacakan arahan dari Dinas Kesehatan kepada seluruh puskesmas.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020