Perlu ada kerja sama yang lebih spesifik dalam bentuk mutual agremeent atau saling pengakuan sertifikat AKP antara Indonesia dan negara tersebut
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch atau DFW Indonesia meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola awak kapal perikanan untuk perlindungan.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan untuk melindungi awak kapal perikanan yang bekerja di luar negeri, pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan bekerja Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia.
"Perlu ada kerja sama yang lebih spesifik dalam bentuk mutual agremeent atau saling pengakuan sertifikat AKP antara Indonesia dan negara tersebut," kata Abdi.
Baca juga: Ribuan WNI bekerja di kapal asing, 963 sudah pulang ke Indonesia
Ia menyampaikan perbaikan tata kelola tersebut meliputi tahap rekruitmen, penempatan, repatriasi, dan remedi. Salah satu bentuk perbaikan tata kelola itu adalah dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Niaga Migran.
Selain itu, kata dia, sebagai tindaklanjut Perpres 18/2019 tentang Pengesahan ratifikasi SCTWF, pemerintah juga perlu menyusun program dan rencana aksi pengembangan sumber daya manusia AKP terutama tentang kualifikasi atau kompetensi awak kapal ikan.
Abdi juga meminta pemerintah untuk membuka hotline pengaduan awak kapal dalam dan luar negeri seperti National Fisher Centre sebagai platform bersama untuk respons cepat terhadap kejadian atau kasus yang menimpa AKP.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu melakukan pendataan keberadaan AKP Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah akan perketat aturan mengenai awak kapal Indonesia
Baca juga: Pemerintah diminta evaluasi aturan pengiriman awak kapal ikan ke LN
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020