MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri

13 Mei 2020 20:32 WIB
MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri
Dokumentasi - Umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1440 H di Gumuk Pasir Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (11/8/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp/aa.

saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

"Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Baca juga: Menag imbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja
Baca juga: Wali Kota Mataram pertegas peniadaan salat Idul Fitri


Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya.

Sementara shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: Shalat Idul Fitri ditiadakan jika COVID-19 tak terkendali, sebut MUI
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan terbitkan fatwa Shalat Id di rumah
Baca juga: Wapres: Shalat berjamaah tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020