"Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.
Baca juga: Menag imbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja
Berkerumun, menurut dia, memiliki kemanfaatan dan kemudaratan sekaligus. Selain mengandung kemanfaatan sebagai sarana bersilaturahmi, dalam kondisi saat ini, berkerumun juga dapat menjadi media penularan COVID-19.
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan terbitkan fatwa Shalat Id di rumah
"Kalau ada dua hal berhadapan, maka yang diutamakan adalah mencegahnya, bukan mengambilnya," kata dia.
Lebih dari itu, Makhrus juga menyebutkan bahwa melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah dalam kondisi saat ini memiliki pahala lebih besar dibandingkan berjamaah di masjid. Pasalnya, selain sebagai usaha mencegah risiko penularan COVID-19, keputusan itu merupakan wujud menaati pemerintah sebagai ulil amri yang telah mengimbau warga untuk beribadah di rumah.
"Kebijakan negara dengan pertimbangan tim ahli medis bahwa berkumpul walaupun dalam merayakan kegiatan keagamaan ternyata lebih berbahaya," kata Wakil Ketua PWNU DIY ini.
Baca juga: Menjalani ibadah di tengah wabah
Dalam kondisi saat ini, ia juga menyebutkan upaya pemerintah memberikan sanksi untuk mencegah kerumunan massa bisa dibenarkan karena mencegah kemudaratan dalam Islam adalah wajib.
"Boleh, negara pada suatu saat memberikan sanksi kepada orang yang berkerumun dengan alasan mencegah kemudaratan di kemudian hari," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020