• Beranda
  • Berita
  • Eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera disidang

Eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera disidang

13 Mei 2020 20:59 WIB
Eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera disidang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk perkara atas nama terdakwa Zainal Abidin kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

Baca juga: KPK perpanjang penahanan bekas Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto


Perkara yang menjerat Zainal adalah pengembangan dari perkara mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha di mana Zainal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.

"Terdakwa selanjutnya akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung dari 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan KPK K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," ucap Ali.

Ia mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa Zainal dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Untuk diketahui, Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama Mustofa pada 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020